Peta resiko merupakan identifikasi mengenai peluang resiko yang mungkin terjadi terhadap suatu kegiatan atau program yang telah direncanakan. Peta resiko digunakan sebagai pemetaan daftar resiko-resiko yang dimiliki OPD untuk menentukan resiko tersebut dapat dikontrol atau diatasi oleh OPD atau tidak.
Inspektorat Kabupaten Rembang melaksanakan rapat Desk Peta Resiko OPD di ruang Aula lantai 3 kantor Inspektorat Kabupaten Rembang, Senin (06/01/2020) pukul 09.00 WIB.
Peta resiko itu sendiri akan menjadi acuan oleh Inspektorat untuk penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2020.