Peta resiko merupakan identifikasi mengenai peluang resiko yang mungkin terjadi terhadap suatu kegiatan atau program yang telah direncanakan. Peta resiko digunakan sebagai pemetaan daftar resiko-resiko yang dimiliki OPD untuk menentukan resiko tersebut dapat dikontrol atau diatasi oleh OPD atau tidak.

Inspektorat Kabupaten Rembang melaksanakan rapat Desk Peta Resiko OPD di ruang Aula lantai 3 kantor Inspektorat Kabupaten Rembang, Senin (06/01/2020) pukul 09.00 WIB.

Peta resiko itu sendiri akan menjadi acuan oleh Inspektorat untuk penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *