Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Rembang terdiri dari :
1. Inspektur
2. Sekretaris yang membawahi :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
c. Sub Bagian Administrasi dan Umum.
3. Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Inspektorat Kabupaten Rembang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan bidang pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; Evaluasi dan pelaporan bidang pengawasan;
  4. Pelaksanaan kesekretariatan Inspektorat; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.