Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang, Inspektorat adalah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah dibidang Pengawasan yang dipimpin seorang Inspektur, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Inspektorat adalah melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Inspektorat Kabupaten Rembang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan program pengawasan
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan di bidang Pembangunan, Pemerintah dan Kemasyarakatan
  3. Pemeriksaan, pengurusan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan
  4. Evaluasi dan pelaporan dibidang pengawasan
  5. Pelaksanaan kesekretariatan Inspektorat
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya