Tujuan

Dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2025–2029 yang mana Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) fokus terhadap penguatan pengawasan yang memungkinkan terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek KKN pada seluruh instansi pemerintahan. Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang menetapkan tujuan strategis untuk periode lima tahun mendatang, yaitu:
“Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi”.
Indikator kinerja sebagai tolok ukur keberhasilan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan yaitu: Nilai Maturitas SPIP dan Indeks Integritas Nasional (SPI). Rumusan tujuan ini dimaknai bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan efisien, yang pada akhirnya memberikan manfaat nyata kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan publik dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sasaran

Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang, maka hasil yang diharapkan terwujud dalam sasaran, yaitu:
Sasaran 1: Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas pengawasan pembangunan daerah.
Fokus utama dari sasaran ini adalah menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Adapun indikator kinerja sasaran ini yaitu Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK).

Sasaran 2: Terwujudnya Pengawasan APIP yang berkualitas.
Fokus yang diharapkan dari sasaran ini adalah agar Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Adapun indikator kinerja sasaran ini yaitu Nilai Kapabilitas APIP.

Sasaran 3: Meningkatnya kualitas pelayanan, akuntabilitas dan pengendalian kinerja Perangkat Daerah.
Fokus utama dari sasaran "Meningkatnya kualitas pelayanan, akuntabilitas, dan pengendalian kinerja Perangkat Daerah Inspektorat" adalah untuk memastikan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal, profesional, dan transparan. Indikator kinerja sasaran yang digunakan yaitu Nilai SAKIP Inspektorat, IKM Inspektorat, Indeks Manajemen Risiko (MRI) Inspektorat.

Strategi

Untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah dirumuskan, strategi sebagai rencana tindakan yang komprehensif ditetapkan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai berikut:

  1. Digitalisasi Pengawasan Internal;
  2. Meningkatkan Integritas, Profesionalisme dan Relevansi Pengawasan;
  3. Mengoptimalkan efektivitas pengawasan melalui kolabirasi lintas sektor dengan pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi;
  4. Menguatkan fondasi sistem pengawasan melalui penguatan kebijakan pengawasan;
  5. Konsolidasi Fungsi dan Arah Baru Pengawasan: Fokus pada Pencegahan dan Peningkatan Nilai Kinerja.

Kebijakan

Dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2025–2029, Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan, menetapkan arah kebijakan Renstra dengan memperhatikan kesinambungan antara norma dan standar nasional (NSPK), strategi dan arah kebijakan RPJMD, serta peran strategis Inspektorat Daerah dalam melaksanakan pengawasan internal. Arah kebijakan Renstra Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2025–2029 dirumuskan untuk memperkuat peran Inspekorat Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, bersih dan bebas korupsi (clear and clean goverment) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang didukung dengan inovasi maka Arah Kebijakan dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Peningkatan peran dan layanan APIP;
  2. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM APIP;
  3. Peningkatan praktik dan profesional APIP;
  4. Peningkatan budaya dan hubungan organisasi APIP;
  5. Peningkatan Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja APIP;
  6. Peningkatan Struktur dan Tata Kelola API.