Rabu 01 April 2020 diadakan penyemprotan disinfektan secara masal di OPD se-Kabupaten Rembang. Kantor Inspektorat Kabupaten Rembang mengadakan penyemprotan disinfektan mandiri. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19 pada wilayah kantor dan sekitar.

1 thought on “PENYEMPROTAN DISINFEKTAN MANDIRI KANTOR ISPEKTORAT KABUPATEN REMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *