Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang – Hari ini Jumat, 19 Januari 2024 bertempat di aula Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang dilaksanakan Sosialisasi Kode Etik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Tahun 2024 dengan peserta seluruh pejabat Struktural, Auditor dan PPUPD di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang.
Inspektur Daerah, Imung Tri Wijayanti, SP., MT., MA. ketika membuka acara menyampaikan adanya kode etik bagi APIP sebagai sebagai pedoman dan perilaku bagi APIP.
“Ini untuk memberikan arah dalam menjalankan profesi, menegakkan kebenaran dan memelihara kepribadian serta mengevaluasi perilaku APIP”, katanya.
Beliau juga menambahkan sebagai salah satu upaya penerapan tersebut, pada saat rapat dengan Bupati Rembang, beliau telah menyampaikan nomor WA ke semua Kepala Desa untuk dihubungi jika ada tim pemeriksa yang meminta imbalan dalam bentuk apapun.
Selanjutnya penjelasan kode etik APIP disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang Ali Sahid, S.P., M.Si. berdasarkan Keputusan Inspektur Daerah Kabupaten Rembang Nomor 700/029/2023 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Di Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang.