Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah
Jalan Rembang-Lasem KM 1.1 Rembang Jawa Tengah – 59219
Telp: (0295) 691320
Faks: (0295) 693525
Email: inspektorat@rembangkab.go.id
FB: Inspektorat Kabupaten Rembang
Instagram: inspektorat_rembang
Twitter: InspektoratKab4