Inspektorat Kabupaten Rembang melaksanakan sosialisasi pengisian LHKASN di ruang Aula lantai 3 kantor Inspektorat Kabupaten Rembang, Selasa (17/10/2019)

Sebagai pemenuhan kewajiban melaporkan harta kekayaan ASN, Inspektorat melaksanakan sosialisasi petunjuk pengisian Pelaporan LHKASN dan Pererahan Password. Kegiatan tersebut di hadiri oleh perwakilan Organisasi Perangakat Daerah (OPD), SMP, Puskesmas, dan seluruh Kecamatan se-Kabupaten Rembang dengan Inspektorat Kabupaten Rembang sebagai pengumpul data, pendamping, dan monitoring wajib lapor LKHASN. kegiatan ini di pandu oleh Arif Budi Sosiawan,SE selaku perwakilan tim monitoring dari Inspektorat Kabupaten Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *