Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang – Sebagai upaya pencegahan korupsi sesuai Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui MCP KPK tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meluncurkan Indikator Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi di daerah.

Pemerintah Kabupaten Rembang mengikuti acara ini secara virtual melalui zoom meeting bertempat di ruang rapat Bupati Rembang, dihadiri Bupati Rembang H. Harno, S.E., Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Dr. Fahrudin, S.H., M.H., CrFA.,  Inspektur Daerah Kabupaten Rembang Imung Tri Wijayanti, S.P., M.T., M.A., CGCAE, beserta Kepala Perangkat Daerah terkait, Rabu, (5/3/2025) pagi.

MCP merupakan implementasi pelaksanaan kolaborasi dan sinergi antara KPK, BPKP, dan Kemendagri dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah agar semakin baik dan berdampak positif untuk percepatan terwujudnya ekosistem anti korupsi. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Dilakukan intervensi terhadap 8 area, yakni Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah/BMD, dan Optimalisasi Pajak Daerah.

Melalui kegiatan ini, Bupati Rembang berharap Kabupaten Rembang dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *