REMBANG – Inspektorat Kabupaten Rembang melaksanakan pengarahan kepada Puskesmas se-Kabupaten Rembang, terkait tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah dimana terdapat temuan selisih nilai aset tetap antara yang tercatat di Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang dengan Puskesmas di wilayah Kabupaten Rembang.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 ini, peserta dari Puskesmas se-Kabupaten Rembang sangat antusias dengan adanya kegiatan pengarahan tindak lanjut ini, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan dari Pengurus Barang dari masing-masing Puskesmas tentang bagaimana cara mensikapi dan melaksanakan pencatatan aset tetap agar sesuai dan sinkron dengan catatan aset tetap yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang.
Dari hasil kegiatan pengarahan ini, Inspektorat akan melakukan pendampingan dengan Puskesmas se-Kabupaten Rembang terkait penelusuran aset tetap yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah tersebut.