Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 ditujukan kepada jajaran menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresiden, seluruh Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Disebutkan, melalui Inpres 1/ 2016, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada jajaran pejabat tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Januari lalu itu bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional bagi kepentingan dan pemanfaatan umum.