Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang – Rabu s.d. Kamis tanggal 20-21 November 2024 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang diselenggarakan “ Entry Meeting dan Pelatihan Penilaian Risiko ( Penyusunan Register Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian Risiko Tahun 2025” dengan peserta seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Rembang.
Kegiatan dipimpin oleh Irban I Sri Suryandari, S.Sos beserta tim. Pelatihan Penilaian Risiko bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Unit Pemilik Risiko dalam upaya membangun Budaya Sadar Risiko demi terwujudnya pengendalian intern pada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Kegiatan ini sebagaimana amanah Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan pengendalian intern, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan risiko dengan mempertimbangkan aspek biaya dan manfaat (cost & benefit), kejelasan kriteria, metodologi penilaian risiko serta struktur pengelolaan risiko yang dilakukan secara komprehensif atas tujuan strategis Pemerintah Daerah maupun sasaran strategis serta kegiatan utama Perangkat Daerah.