Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang – Selasa, 22 April 2025, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinarpus) Kabupaten Rembang melakukan verifikasi pengawasan kearsipan internal di Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat lantai 2 Inspektorat Daerah.

Verifikasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan pelaksanaan kearsipan di Inspektorat Daerah serta memastikan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien. Dengan demikian, Inspektorat Daerah dapat mencapai tujuan kearsipan organisasi dengan baik.

Dalam kegiatan verifikasi ini, tim Dinarpus Kabupaten Rembang melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap sistem kearsipan, prosedur, dan praktik kearsipan di Inspektorat Daerah. Hasil verifikasi ini nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan kearsipan di Inspektorat Daerah.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Dinarpus Kabupaten Rembang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah. Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan pengelolaan kearsipan di Inspektorat Daerah dapat lebih baik dan sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan kearsipan yang baik dan benar di lingkungan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *