Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang – Selasa, 1 Oktober 2024, Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan menggelar Desk Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang.  Desk dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang dan dihadiri oleh pihak kecamatan.

Desk dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat, Ali Sahid, S.P., M.Si., beliau menyampaikan “Rekomendasi hasil temuan terutama menyangkut temuan finansial yang belum selesai ditindaklanjuti, meskipun masa jabatan kepala desa telah berakhir, akan terus menjadi kewajiban yang harus diselesaikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 2004 tentang Perbendaharaan Negara”.

Kegiatan ini bertujuan untuk penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil temuan yang belum terselesaikan atas hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *