Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang – Kamis, 19 Desember 2024 bertempat di Ruang Auditorium, Lt. 3 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Pemerintah Daerah yang menjadi obyek pemeriksaan tahun 2024, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Rembang. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati dan Ketua DPRD beserta dengan jajarannya.
BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas Pengelolaan APBD dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional TA. 2023 s.d. Semester I 2024 dengan hasil bahwa pengelolaan APBD Kabupaten Rembang belum sepenuhnya mendukung Program Nasional.
Berdasarkan LHP yang diterima, masing-masing Kepala Daerah berkewajiban menindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan. Adapun DPRD dapat melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK.