
Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang – Rapat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kab. Rembang membahas terkait pengelolaan pengaduan berkadar pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada hari Senin, 13 Januari 2025.
Koordinasi ini sesuai dengan amanat Permendagri nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, meliputi cara penyampaian pengaduan, jenis, dan mekanisme pengelolaan pengaduan.
Media pengaduan secara tidak langsung di lingkungan Kabupaten Rembang dapat melalui:
- SP4N-LAPOR!;
- Surat;
- Website;
- Surat elektronik;
- Media sosial;
- Whistle Blowing System; dan
- aplikasi Pengaduan lainnya yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.
Selain itu, koordinasi juga membahas bagaimana aduan secara langsung atau yang tidak melalu media elektronik yang masuk di Inspektorat Daerah dapat ditambahkan ke dalam SP4N-LAPOR!, dengan tujuan agar pengelolaan aduan secara langsung dapat terekam oleh sistem.