
Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang – Jakarta, pada hari Rabu 11 Desember 2024 RSUD dr. R. Soetrasno Rembang menjadi instansi pertama di Kabupaten Rembang yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Penghargaan diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) lantaran RSUD dr. R. Soetrasno Rembang memenuhi semua indikator yang disyaratkan.
Pendampingan untuk mendapatkan predikat tersebut dilakukan oleh Irban III, Munadi, A.P. beserta tim mulai bulan Mei 2024. Penilaian internal dilakukan pada tanggal 30 Juli 2024 dan penilaian oleh Tim Kemenpan RB pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan datang secara langsung ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, didampingi antara lain Plt. Direktur RSUD dr.R.Soetrasno Rembang, dr. Samsul Anwar, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rembang, Ir. Dwi Wahyuni Hariyati, M.M., serta Ketua Tim Penilai Internal, Munadi, A.P.
