Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang – Selasa, 24 September 2024, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan beserta tim melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang pada Pemerintah Desa Bangunrejo Kec. Pamotan dan Desa Sedan Kec. Sedan.
Pemantauan tindak lanjut dilakukan agar dapat mengetahui secara langsung progress terkini dan kendala yang dihadapi masing-masing desa dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan Inspektorat Daerah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang pada pemerintahan desa.
Pemantauan tindak lanjut selalu dilakukan oleh Inspektorat untuk memantau sejauh mana pemerintahan desa menyelesaikan rekomendasi temuan hasil pemeriksaan Inspektorat sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, tindak lanjut dilaksanakan paling lama 60 hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan diterima objek pemeriksaan.