Sesuai visi Bupati Rembang “Rembang Gemilang 2026”, Inspektorat menjadi bagian dalam mencapai perwujudan Misi ke 1 yaitu “Mengembangkan Profesionalisasi, Modernisasi Organisasi dan Tata Kerja birokrasi”.
Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektur Pembantu Khusus menyelenggarakan salah satu fungsinya yaitu pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Penanganan Pengaduan Masyarakat, serta pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui pemantauan, konsultansi yang bersumber dari APBD dan APB Des.
Kurang optimalnya kegiatan konsultansi pada objek pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Rembang membuat inisiatif berupa e-consulting Inspektorat Kabupaten Rembang, dengan harapan mempermudah Inspektorat dalam memberikan Pelayanan Publik yang Professional dan Berkualitas khususnya dalam menangani konsultansi dari objek pemeriksaan.