1. Visi
Perencanaan Pengawasan Stratejik dimulai dari penetapan visi, misi, tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang memiliki rentang waktu periode jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Rencana Stratagis Inspektorat merupakan perencanaan pengawasan dalam jangka menengah
Landasan penetapan visi tersebut adalah bahwa Inspektorat Kabupaten Rembang mempunyai tugas pokok di bidang pengawasan, sehingga ditekankan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pengawasan atau APIP yang merupakan pelaksana audit atau pengawasan di lingkungan pemerintah daerah.
Visi tersebut di atas terbagi dalam beberapa kunci pokok yaitu Aparatur Pengawasan, Profesional, Mandiri dan Berintegritas.Aparatur Pengawasan atau disebut APIP, merupakan pejabat fungsional pada Inspektorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.Pejabat fungsional pada Inspektorat terdiri dari tiga jenis yaitu Jabatan Fungsional Auditor (JFA), Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah (JFPP) dan Jabatan Fungsional Kepegawaian.
Penjelasan dari kunci pokoktentang visi yang telah ditetapkan tersebut di atas adalah :
1. APIP yang Profesional:
Bahwa auditor harus mempunyai pengetahuan keterampilan dan kompentensi tertentu yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Agar tercipta kinerja audit yang professional maka APIP harus memiliki kriteria tertentu yang menyangkut perencanaan audit, mengindentifikasi kebutuhan dan mengembangkan teknik serta metodologi audit. Kompentensi teknis yang harus dimiliki oleh APIP adalah auditing, akuntansi, administrasi pemerintah dan komunikasi. Sedangkan untuk audit yang bersifat investigatif seharusnya memiliki beberapa kompentansi tambahan yaitu :
1) Pengetahuan tentang prinsip-prinsip, praktek-praktek, dan teknik audit investigative, termasuk cara-cara untuk memperoleh bukti dari whistleblower (pihak-pihak tertentu yang menyampaikan sesuatu yang menyimpang yang dapat digunakan sebagai informasi awal dalam proses audit investigatif).
2) Pengetahuan tentang penerapan hukum, perarturan dan ketentuan lainnya yang terkait dengan audit investigatif.
3) Kemampuan memahami konsep kerahasiaan dan perlindungan terhadap sumber informasi.
4) Kemampuan menggunakan peralatan computer, perangkat lunak dan sistem terkait secara efektif dalam rangka mendukung proses audit investigatif terkait denan cybercrime (kejahatan dalam lingkungan dunia maya dengan teknologi informasi).
2. APIP yang Mandiri,
Menurut Hiro Tugiman dalam bukunya Standar Profesional Audit Intern, menyatakan bahwa Para auditor dianggap mandiri apabila melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan objektif.Kemandirian para auditor intern dapat memberikan penilaian yang tidak memihak dan tanpa prasangka, hal inisangat diperlukan atau sangat penting dalam pelaksanaan audit sebagaimana mestinya.Kemandirian tersebut dapat diperoleh melalui status organisasi dan sikap objektif para auditor intern.
Status Organisasi seharusnya mampu memberi keleluasaan untuk memenuhi dan menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan yang diberikan kepada auditor, sedangkan sikap objektif merupakan objektivitas auditor internal dalam melaksanakan setiap audit dan itu merupakan sebuah keharusan.
Status organisasi Inspektorat seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang dijelaskan bahwa Inspektorat dipimpin oleh seorang inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati dan secara teknis adminsitratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah. Kedudukan inspektur yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tertinggi di Kabupaten tersebut memiliki kaitan yang erat dengan independensi (kemandirian)dan objektivitas dalam melaksanakan tugas pengawasan sekaligus merupakan satu sarana untuk mempertahankan sikap independennya.
Salah satu bentuk objektivitas auditor internal juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 17 ayat (7) huruf c menegaskan bahwa Anggota ULP dilarang duduk sebagai APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya. Pelaksanaan praktis atas peraturan itu dilaksanakan pada Probity Audit, yang diatur dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor : PER-362/K/D4/2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dimana dijelaskan bahwa probity diartikan sebagai integritas, kebenaran dan kejujuran. APIP yang melaksanakan Probity Audit disebut sebagai Probity Auditor yang merupakan seseorang atau sekelompok orang (independen) yang melakukan audit atas proses pengadaan barang dan jasa dengan pendekatan probity. Salah satu syarat personal bagi probity auditor adalah independen dan objektif yaitu tidak memihak, bebas dari bias, pengaruh atau kepentingan tertentu dari pihak pemerintah maupun pihak ketiga/kontraktor. Syarat itulah yang akan lebih meningkatkan kemandirian APIP dalam melaksanakan tugasnya sebagai auditor.
Kemandirian atau independensi merupakan masalah kritis dan sensitive dalam pelaksanaan tugas pengawasan atau audit.Ada dua aspek independensi yaitu independensi dalam kenyataan(in fact) dan independensi dalam penampilan (in appearance). Keduanya sangat penting untuk dijaga agar pencapaian tujuan pengawasan atau audit tidak terganggu. Beberapa hal yang dapat mengganggu idependensi antara lain ; hubungan darah, kekerabatan, tempat bekerja yang lama, organisasi masyarakat, partai politik dan kesejahteraannya.
3. APIP yang Mempunyai Integritas
Integritas merupakan salah satu prinsip perilaku APIP untuk memiliki kepribadian yang dilandasi oleh sikap jujur, berani, bijaksana dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang handal.Bersikap dan bertindak jujur merupakan tuntutan untuk dapat dipercaya.Hasil pengawasan yang dilakukan auditor dapat dipercaya oleh pengguna apabila auditor dapat menjunjung tinggi kejujuran.Sikap jujur ini juga didukung oloeh sikap berani untuk mengakkan kebenaran.Tidak mudah terpengaruh dengan berbagai macam ancaman.Bijaksana berarti dalam melaksanakan tugasnya, auditor tidak tergesa-gesa melainkan berdasarkan pembuktian yang memadai.Auditor dinilai bertanggung jawab apabila dalam penyampaian hasil pengawasannya seluruh bukti yang mendukung temuan aduit didasarkan pada bukti yang cukup, kompenten dan relevan.
Unsur integritas, ditegaskan dalam kode etik APIP dimana auditor dituntut agar :
1) Dapat melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertangung jawab dan bersungguh-sungguh;
2) Dapat menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
3) Dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
4) Dapat menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi;
5) Tidak menjadi bagian kegiatan ilegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
6) Dapat menggalang kerjasama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelaksanaan audit;
7) Dapat saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.
2. Misi
Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, setiap organisasi harus mempunyai misi yang jelas, yang mana misi merupakan kerangka dasar dalam menentukan arah organisasi dan pengambilan keputusan manajemen dimasa mendatang. Pada dasarnya, misi memberikan gambaran tentang alasan mengapa suatu organisasi itu ada (exist). Dari konsep diatas, maka misi Inspektorat Kabupaten Rembang adalah :
a. Mendorong dan memberikan kontribusi bagi terselenggaranya menajemen pemerintahan yang baik.
b. Mengembangkan kapasitas pengawasan intern pemerintah yang profesional dan kompenten.
c. Meningkatkan integritas dan kemandirian dalam pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh, transparan
dan berkelanjutan.
d. Menumbuhkan sinkronisasi dan sinergi pengawasan di lingkungan pemerintahan.
Misi Pertama ditetapkan berkaitan dengan aktualisasi peran Isnpektorat sebagai APIP di wilayah Kabupaten Rembang yang melaksanakan pengawasan intern atas akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa.Misi ini dilakukan untuk membantu kepala daerah dalam mendorong terwujudnya tata kepemerintatahan yang baik dan upaya pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Inti dari misi ini berkaitan kegiatan pengawasan intern pemerintah yang pada hakikatnya bertujuan memberikan nilai tambah (value added) melalui dua peran utama yaitu aktivitas assurance dan consulting. Dengan peran itu maka fungsi dari Inspektorat adalah memberikan umpan balik sebagai masukan bagi Pemerintah Kabupaten Rembang untuk memastikan tercapainya efektivitas kinerja pemerintah dan pengelolaan keuangan.Yang kedua adalah memeberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan membantu pemerintah dalam mencapai tujuannya, melalui mekanisme pengawasan yang efektif.
Dalam misi ini, tercakup seluruh kegiatan utama (core business) Inspektorat dalam aktivitas assurance yang dilakukan dalam bentuk audit, evaluasi, monitoring, reviu maupun aktivitas consulting yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan konsultansi di lingkungan Kabupaten Rembang.
Misi Kedua diperlukan sebagai pembimbing berbagai strategi pemberdayaan, pembelajaran dan pertumbuhan kapasitas APIP yang ada di Inspektorat Kabupaten Rembang. Penjabaran misi ini merupakan bentuk tangung jawab Inspektorat sebagai APIP untuk turut serta secara aktif dalam mengembangkan sistem pengawasan di Kabupaten Rembang dengan stakeholders terkait.
Misi Ketiga lebih menekankan pada pengembangan potensi dan kualitas personel APIP dalam melaksanakan pengawasan sehingga mampu mewujudkan pengawasan yang mandiri dan berkelanjutan.
Misi Keempat ditetapkan berkaitan dengan pengembangan sistem pengawasan di Kabupaten Rembang yang akan selalu berkaitan dengan seluruh komponen dan stakeholders yang ada. Kemampuan internal dan kemampuan untuk bersinergi dengan stakeholders dalam mengembangkan pengawasan, menjadi aspek penting dalam misi ini.