PKS TERKAIT IEPK DILAKSANAKAN DI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN REMBANG
Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang – Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) terkait Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dilaksanakan di Aula Lantai I Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang (22-24 Juli 2025). Kegiatan ini diikuti oleh 29 Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ditugaskan dan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah.

IEPK merupakan salah satu unsur penting dalam penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi, yang bertujuan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. IEPK berfokus pada tiga pilar utama, yaitu Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi, Penerapan Strategi Pencegahan, dan Penanganan Kebijakan Korupsi.

BPKP telah mengembangkan model pengukuran IEPK yang terintegrasi dalam model penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP. Dengan kegiatan ini, diharapkan Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang dapat mendorong meningkatkan nilai IEPK pada Pemerintah Kab. Rembang.
