APIP LAKUKAN REVIU RANKIR RPJMD KAB. REMBANG TAHUN 2025-2029
Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang melakukan reviu Rencana Akhir (RANKIR) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Rembang tahun 2025-2029. Kegiatan ini difasilitasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah dan berlangsung selama 3 hari, yaitu pada tanggal 22-24 Juli 2025, di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang.
Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa RANKIR RPJMD Kabupaten Rembang tahun 2025-2029 telah disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau Fraud dari tahap perencanaan Pembangunan daerah.
Dengan adanya reviu ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.