Inspektorat Kabupaten Rembang melaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lantai 4 kantor Bupati Rembang, Senin (13/11/2017)

Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan nota kesepahaman antara Bupati dan Wakil Bupati Rembang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang rencana aksi pencegahan korupsi, Inspektorat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan tindak pencegahan grativikasi dengan sosialisasi pengendalian gratifikasi.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Rembag H. Abdul Hafidz dan diikuti oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Rembang, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rembang, Camat- camat, Pimpinan Rumah sakit umum dr.R.Soetrasno, Kepala Puskesmas se- kabupaten Rembang, kepala SMP se kabupaten Rembang. Selain itu Inspektorat juga mengundang perwakilan penyedia jasa konstruksi dan perwakilan dari Kepala Desa untuk menghadiri sosialisasi penting tersebut.

Pemateri kegiatan ini diisi oleh Pemeriksa Gratifikasi dari divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anjas Prasetiyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *