Bersamaan dengan reformasi dari sistem politik ke arah yang lebih demokratis, berkembang pula pemikiran tentang good governance, kepemerintahan (pengurusan pemerintah) yang baik. Tetapi pengertiannya masih simpang siur, pada umumnya mengartikan good governance dengan pemerintahan yang bersih, atau clean government. Seringkali juga mengarah pada pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Disini diajukan suatu pemikiran awal, tentang good governance sebagai paradigma baru manajemen pembangunan.

Good Governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang disebut administrasi pembangunan. Administrasi Pemabangunan atau Manajemen Pembangunan menempatkan peran sentral. Pemerintah menjadi agent of Change dari suatu masyarakat (berkembang) dalam negara berkembang. Agent of change (agen perubahan), dan karena perubahan yang di kehendaki, planned change, maka juga disebut agent of development. Pendorong proses pembangunan, perubahan masyarakat bangsa. Pemerintah mendorong melalui kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program, proyek-proyek, bahkan industri-industri, dan peran perencanaan dan budget yang penting. Perencanaan dan budget juga menstimulasi investasi sektor swasta. Kebijakan dan persetujuan penanaman modaldi tangan pemerintah.

Dalam good governance tidak lagi pemerintah, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutama sektor usaha yang berperan dalam governace. Ini juga karena perubahan paradigma pembangunan dengan peninjauan ulang peran pemerintah dalam pembangunan, yang semula bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar, menjadi bagaimana menciptakan iklim yang kondusif dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha.

Justru usaha pembangunan dilakukan melalui koordinasi atau sinergi (kelelarasan kerja) antara pemerintah-masyarakat-swasta. Mungkin dapat dilihat sebagai bentuk pemerintah memberdayakan masyarakat terutama sektor usaha agar menjadi agent of change dari masyarakat bangsa, dan dengan begitu menjadi partner pemerintah.

Bahkan masyarakat/dunia usaha akan lebih berperan nyata dalam perubahan masyarakat. Di dunia sekarang sudah lebih private sector led growth. Justru diperlukan sinergi antar pemerintah dengan masyarakat, terutama dengan dunia usaha/swasta.

Perkembangan Peradigma from Government to Governance.

Perkembangan kearah good governace ini juga bisa dilihat dari perkembangan ilmu administrasi (public administration)

Bagaimana mengurus suatu pemerintahan yang baik. Bagaimana mengurus organisasi dan tata kerja pemerintahan yang baik, kepegawaian negeri yang efesien dan efektif. Perumusan tujuan pemerintahan, kepemimpinan dan pergerakan aparatur, pengawasan fungsionaldan sebagainya.

Sekarang pun masalah ini masih ada misalnya, masalah pembagian jabatan politis dengan jabatan karier dalam organisasi pemerintahan. Restrukturisasi, pengorganisasian dan relokasi kepegawaian karena otonomi daerah.

Kemudian, berkembang administrasi atau Manajemen Pembangunan terutama negara negara berkembang yang mempunyai niat mengusahakan terselengaranya pembangunan.Apakah ini dalam arti pendapatan perkapita yang meningkat, distribusi pendapatan yang lebih adil, pada pokoknya peningkatan kesejahteraan hidup anggota masyarakat. Ada yang menyebut yang dituju adalah quality of life (M.Soerjani). untuk mengusahakan kearah itu, pemerintah berperan sebagai pendorong proses pembangunan. Sebagai agent of charge. Dan ini dilakukan melalui instrumen kebijakan (policy), perencanaan (Planning), dan anggaran (Budget). Rinciannya, malalui berbagai program danproyek untuk meningkatkan peran usaha menengah dan kecil ada program dan proyek . untuk meningkatkan peran usaha menengah dan kecil ada program dan proyek dari pemerintah. Demikian untuk KB dan lain sebagainya. Dalam perkembangan industri pemerintah mempelopori dengan infant industries. Bahkan industrial park. Inijuga dengan pengembangan intitusi keuanagn seperti perbankan dan intitusi keuangan non bank (misalnya,Venture capital). Tetapi yang jelas dalam paradigma ini pemerintah adalah the agent of change.Mungkin ini perlu karena belum ada effective capacity disektor swasta dan juga di masyarakat (LSM masih belum berdaya).

Good Governance bukan Clean Government bukan juga Pemerintah yang bersih dan berwibawa.

Clean Government merupakan bagian dari Good Governance. Karena partisipasi/koordinasi Pemerintah/Organisasi Masyarakat-Swasta itu jangan KKN.

Good Governance,adalah dimna birokrasi berperan enabling, empowering bukan justru membebani dengan bureucratic cost.

Sektor publik (pemerintah), melakukan koordinasi atau sinergi dengan sektor masyarakat(private sector), sektor masyarakat terutama dunia usaha kearah Output transaksional yang diharapakanthe most efficient, yangpaling ekonomistmelalui mekanisme pasar yang sehat (The less seocial cost).

Mengacu pada istilah Oliver Williamson dan Barneydan Oucki, dikemukakan bahwa “Good Governance” dapat dicapai melalui pengaturan yang tepat dari fungsi pasar dengan fungsi organisasi termasuk organisasi publik sehingga tercapai transaksi-transaksi dengan biaya transaksi paling rendah.

Mekanisme pasar dan demokrasi menjadi saringan pengambil keputusan masyarakat yang memberikan 3 level playing field, medan persaingan yang sama bagi semua, untuk melakukan kegiatan (usaha)/hidup bermasyarakat.

-tipe ideal Good Governance adalah dimna terjadi sesuatu pengurusan yang compatible saling mendukung dengan ; ekonomi pasar (mekanisme pasar yang fair /sehat); Rule of Law dan concern for the Environment.

Good governance juga termasuk clean government (dalam literatur terutama Bank dunia disebut Against corruption and patronage) kalau di Indonesia dapat disebut sebagai anti KKN. Ini karena dua prinsip penting Good Governance adalah Akuntabilitas dan transparency,

Masalahnya ekonomi pasar yang sehat itu perlu didukung competition law dan regulatory policis yang transparan dan adil (tidak ada monopoli, discriminatory measures dan lain-lain). Di Indonesia telah di kembangkan UU tentang Perseroan Terbatas, UU tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Perlindungan Konsumen dan lain-lain. Sekarang ada masyarakat Transparancy, Indonesian corruption Watch, Ombudsman dan lain sebagainya.

Dalam Good Governance kebijakan (Intervensi) Publik Masih Perlu

Apakah dalam Good Governance peran tidak legitimate untuk mengintervensi ekonomi. Menurut penulis bias, sebagai fasilitasi dan enabler pemerintah tidaklah duduk di side walk, bisa intervensi (public intervention). Misalanya, apabila ekonomi pasar menjadi tidak sehat (distorsi) dimnaw jalannya mekanisme pasar dimanfaatkan oleh pelaku-pleaku ekonomi dengan motif untung yang tanpa kendalai (kapitalisme). Terjadilah dalam transaksi ekomomi free fight competition, bahkan kompetisi tidak fair, karena kekuatan ekonomi yang memaksa (monopoli). Disini penulis berpendapat masih ada hak pengendalian pemerintah, Hal ini juga pengaruh kuat pemikiran “The Third Way dari Anthony Giddens” tentang social democracy.

1. Untuk menciptakan kondisi makro ekonomi yang stabil conducive environment untuk kegiatan ekonomi, terutama investasidan perdaganagn birokrsai yang efesien dan enabling.

2. Untuk Fostering Market. Pasar modal, pasar uang , pasar barang, pasar jasa dan lain-lain yang sehat dan kuat. Kadang kadang malah memperbaiki institusi-institusi pasar yang bobrok.

3. Untuk memperbaiki, menyehatkan jalan ekonomi pasar, koreksi market Distortions, Price relationship, kebijaksanaan penghapusan subsidi.

4. Untuk keadilan, memberayakan yang kurang mampu agar dapat mencapai a level playing field dengan yang lain (dengan cara yang market friendly). Misalnya, kebijakan Venture Capital kebijakan Capacity Building, SDM, Pendidikan, Kesehatan, Ilmu Pengetahuam juga infrastruktur. Termasuk penelitiandasar terapan.

Ada tiga pilar utama yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni: Negara/pemerintah (the state), masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil (civil society), dan pasar atau dunia usaha. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerjik. Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur bila ada kepercayaan (trust), transparansi, partisipasi, serta tata aturan yang jelas dan pasti, Good governance yang sehat juga akan berkembang sehat dibawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi yang jelas.

Menurut United National Development Program (UNDP) ada 14 prinsip good governance, , yaitu:

  1. Wawasan ke Depan (visionary);
  2. Keterbukaan dan Transparansi  (openness and transparency);
  3. Partisipasi Masyarakat (participation);
  4. Tanggung Gugat (accountability);
  5. Supremasi Hukum (rule of law);
  6. Demokrasi (democracy);
  7. Profesionalisme dan Kompetensi (profesionalism and competency);
  8. Daya Tanggap (responsiveness);
  9. Keefisienan dan Keefektifan (efficiency and effectiveness);
  10. Desentralisasi (decentralization);
  11. Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat (private Sector and civil society partnership);
  12. Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan (commitment to reduce Inequality);
  13. Komitmen pada Lingkungan Hidup (commitment to environmental protection);
  14. Komitmen Pasar yang Fair (commitment to Fair Market);

Indikator Keberhasilan Good Governance (secara makro dan secara sektoral).

Dalam praktek good governance perlu dikembangkan indikator keberhasilan good governance itu. Keberhasilan secara umum dapat dilihat dari indikator ekonomi makro dan tujuan-tujuan pembangunan atau Quality of life yang dituju. Tetapi bisa juga secara sektoral (produksi tertentu, jaringan jalan, tingkat atau penyebaran pendidikan).

Artikel diatas diambail dari tautan berikut http://www.kemendagri.go.id/article/2014/06/12/perkembangan-paradigma-good-governance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *