
Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang – Jumat, 16 Mei 2025, Kegiatan Pemetaan Sektor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tahun 2024-2025 digelar dalam rangka penjaminan kualitas hasil Penilaian Mandiri. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang dan dihadiri oleh semua Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pemetaan sektor penilaian ini berpedoman pada Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Rembang No. 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Tahun 2024 -2025 dilakukan dalam rentan waktu 1 Juli 2024- 30 Juni 2025 melalui aplikasi e-integrity.
Kegiatan ini bertujuan sebagai acuan dalam tahapan penjaminan kualitas, yaitu pemetaan dan penetapan sektor penilaian.
Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang berupaya mempercepat pelaksanaan Penilaian Mandiri oleh manajemen pemerintah daerah dan Perangkat Daerah yang dilanjutkan dengan penjaminan kualitas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas hasil penilaian dan pengelolaan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Rembang.