Pengawasan Intern merupakan kegiatan penjaminan dan konsultasi yang indpenden dan obyektif untuk mendukung kinerja organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi melalui pendekatan yang sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen resiko, pengendalian dan proses tata kelola organisasi.

Bupati Rembang menetapkan Inspektorat sebagai komponen utama dari rerangka tata kelola Kabuapten Rembang.

Audit Charter memberikan rerangka untuk pelaksanaan fungsi Inspektorat yang telah disetujui oleh Bupati Rembang

Silahkan klick link dibawah ini untuk melihat dokumen IAC

PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *